PERNIKAHAN WANITA HAMIL SEBELUM NIKAH
Ada dua macam wanita hamil.
1. Hamil oleh suami
2.hamil karena berzina(belum nikah).
- Wanita yang hamil oleh suaminya, kemudian dia bercerai, maka
tidak boleh menikah dengan lelaki
lain kecuali setelah melahirkan anaknya.
- Adapun wanita yang hamil karena zina/belum nikah menurut sebagian ulama boleh menikah dengan laki-laki yang
menghamilinya maupun dengan lelaki lain.
Tentang pernikahan wanita hamil sebelum nikah dengan lelaki yang menghamili
Pendapat ulama ahli fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah
A. Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu
Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).
Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu :
Tentang pernikahan wanita hamil sebelum nikah dengan lelaki yang menghamili
Pendapat ulama ahli fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah
A. Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu
Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).
Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu :
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan
pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu
lebih dulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang
setelah anak yang dikandung lahir.
Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:
a. Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina
Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:
a. Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina
dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,
"Awalnya perbuatan kotor
dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram
tidak bisa mengharamkan yang halal."
(HR Tabarany dan Daruquthuny).
b. Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina."
b. Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina."
Beliau menjawab, "Ceraikan dia!."
"Tapi aku takut memberatkan diriku."
"Kalau begitu mut'ahilah dia."
(HR Abu Daud dan An-Nasa'i)
3. Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita,
3. Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita,
lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya,
namun orang-orang berkata (sambil
menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali
dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata,
"Ayat itu bukan untuk kasus itu.
Nikahilah dia, bila ada dosa maka
`ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)
4. Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita,
4. Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita,
bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat
dan memperbaiki diri."
Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain:
Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain:
STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH YANG MENGHAMILI
Status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah--berarti usia kandugan sekitar 3 bulan saat menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan--berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan saat menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya.
Kesimpulan: hukum pernikahan A dan B sah dan tidak perlu diulang. Dan status C (anak yang dikandung sebelum menikah) juga sah menjadi anak kandung A baik secara biologis dan syariah. Namun jika si jabang bayi C lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. A juga boleh menjadi wali dari D (anak kedua) karena berasal dari pernikahan yang sah dengan B.
B. Pendapat yang mengharamkan pernikahan semacam itu
Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud termasuk di antara Sahabat yang mengharamkan pria menikahi wanita yang dizinainya. Dan karena itu, mereka tidak menganggap sah pernikahan semacam ini. Ulama madzhab Maliki dan Hanbali juga mengharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar